Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Imbau Tujuh Hal Ini kepada KPU Kabupaten Blitar pada Tahap Pendaftaran Pasangan Bacalon Bupati Tahun 2024

pengumuman pencalonan

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan KPU Kabupaten Blitar telah menempelkan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, pada Sabtu 24 Agustus 2024.

helpdesk
Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan adanya keberadaan Helpdesk Pencalonan di KPU Kabupaten Blitar, Sabtu 24 Agustus 2024.

blitar.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar hari ini (24/8/2024) melakukan pengawasan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mengonfirmasi bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon sudah ditempel di papan pengumuman di Kantor KPU Blitar dengan nomor 1284/PL.02.2-PU/3505/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan, KPU tak hannya menempelkan pengumuman secara fisik, tetapi juga mengumumkan di website KPU Kabupaten Blitar.  

“Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan KPU Kabupaten Blitar sudah melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang meliputi waktu, tempat, syarat pencalonan dan syarat calon pada Sabtu 24 Agustus 2024,” kata perempuan yang biasa disapa Nikmah ini. 

Nikmah yang juga ketua tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Blitar ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan di Kabupaten Blitar, guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar dan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Blitar. 

Imbauan untuk KPU Kabupaten Blitar bernomor 198/PM.00.02/K.JI-03/08/2023 ini, terkait proses pelaksanaan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. 

“Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilaksanakan mulai 24 s.d 26 Agustus 2024; selanjutnya  Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilaksanakan mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Lalu, Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon yang dilaksanakan mulai 27 s.d 2 September 2024. Dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon yang dilaksanakan mulai tanggal 29 s.d 4 September 2024,” urai Nikmah yang menjabat sebagai koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar ini. 

imbauan pencalonan
Staf Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar, Jumat 23 Agustus 2024

Dalam imbauan ini, ada7 poin yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Blitar. Antara lain, satu agar KPU Kabupaten Blitar berpedoman pada prinsip; Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, dan Aksesibel selama proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung. 

Dua, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupat Blitar sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Tiga, Memastikan dalam Pengumuman persyaratan pencalonan, dengan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Empat, Pengumuman pendaftaran dan jadwal penyerahan dokumen diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Blitar. 

Lima, Membuka helpdesk sebagai sarana komunikasi dan konsultasi bagi LO maupun Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon. 

Enam, dalam hal pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melakukan koordinasi dengan stakeholder dan Partai Poltik pengusung, guna mengantisipasi hal-hal yang menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran berlangsung. 

“Dan poin ketujuh, senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blitar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tandas Nikmah.*

 

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar