Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

rakor

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama jajaran staf, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Senin (28/9/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Blitar tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama jajaran staf. Dari KPU Kabupaten Blitar, hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, jajaran komisioner, serta staf sekretariat.

Rapat koordinasi digelar sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pelaksanaan rekapitulasi tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d.

Rakor dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Dalam forum tersebut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar membahas persiapan yang diperlukan sebelum tahapan rekapitulasi PDPB Triwulan III dilaksanakan.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Blitar dalam rakor tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui koordinasi antarlembaga, proses rekapitulasi diharapkan dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agenda ini juga melanjutkan rangkaian pengawasan PDPB yang secara berkala dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar, termasuk melalui pencermatan data dan uji petik serta penerimaan informasi dari masyarakat terkait data pemilih.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar