Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Hadiri Rakor Persiapan Kampanye di KPU

blitar.bawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Kab. Blitar Priya Hari Santosa dan Nur Mustofa menghadiri undangan dari KPU terkait Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Pilbup Blitar Tahun 2020, Kamis (17/9/2020). Rakor ini guna menyamakan persepsi, sehingga kampanye bisa terlaksana dengan lancer. Rakor dihadiri segenap stakeholder. Tim sukses Bapaslon, polisi, TNI, satpol PP, Bakesbangpol, dinas kominfo, DPMPTSP, bapenda. Pihak KPU menyatakan, terkait tahapan kampanye namun regulasi akan terus update sesuai SE maupun regulasi terbaru. Dalam rakor disampaikan materi yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Usai dibuka Ketua KPU Hadi Santosa dilanjutkan penyampaian materi Mohammad Bahaudin selaku Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Dengan metode diskusi, rakor berlangsung gayeng. Beberapa pertanyaan diajukan undangan yang hadir. Di antara yang bertanya adalah dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Kabupaten Blitar terkait antisipasi pelanggaran UU ITE. “Iya saya ingin memberikan masukan terkait persiapan kampanye, karena sebagian besar akan dilaksanakan secara online berhubung musim covid-19 maka masing-masing Calon harus diberikan pengarahan mana-mana saja yang tidak diperbolehkan sehingga semua dapat terlayani ” kata Eko Susanto selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar. Ditutup dengan sederet pertanyaan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa. Antara lain, bagaimana penindakan terhadap baliho atau gambar atau foto yang sekarang ini sudah terpasang, karena nantinya untuk kampanye akan ada desain dari KPU. Termasuk bagaimana dengan baliho atau poster petahana yang saat ini terpasang di instansi pemerintah. Priya juga menanyakan tentang aturan pendirian rumah atau posko pemenangan. Ada juga pertanyaan mengenai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pekarangan rumah, bagaimana aturannya saat ini. “Lalu mengenai mobil branding pasangan calon yang memuat materi kampanye, aturannya seperti apa,” tandas Priya. Berbagai pertanyaan dari undangan ditampung KPU, dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis kampanye. (ridha/humas)
Tag
Berita