Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Gelar Rakor dan Simulasi Penyelesaian Sengketa bagi Panwaslu Kecamatan

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menggela Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar, Kamis (1/10/2020). Rakor yang dilaksanakan di aula terbuka Prasada Mart, Kanigoro ini diikuti seluruh Panwaslu dari 22 kecamatan. Tujuannya agar Panwaslu Kecamatan siap menangani perkara sengketa antarpeserta yang mungkin terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, dihadiri segenap pimpinan antara lain Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani, Kordiv Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ida Fitra, Kordiv Penyelesaian Sengketa Nur Mustofa, Koordinator Sekretariat Heru Setyawan beserta staf sekretariat Bawaslu Blitar. “Jadikan rakor ini sebagai ajang menimba ilmu terkait penyelesaian sengketa. Karena nantinya, Panwaslu Kecamatan bisa langsung menangani perkara sengketa antarpeserta,” kata Hakam. Selanjutnya, materi rakor diisi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Mustofa beserta stafnya. “Panwaslu Kecamatan sangat perlu memahami mengenai teknis pelaksanaan Sengketa Acara Cepat. Karena akan banyak kejadian-kejadian nanti yang akan disengketakan secara cepat di tingkat kecamatan. untuk itu diharapkan peserta dapat mengikuti dengan hikmat kegiatan ini mengingat pentingnya kegiatan tersebut,” kata Mustofa Mustofa menjelaskan, penyelesaian sengketa proses pemilihan antarpeserta, Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat. Sengketa Pemilihan terjadi karena hak peserta Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya. “Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat. Penyelesaian sengketa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Mustofa. Tak hanya memberikan teori, pada rakor ini Panwaslu Kecamatan melakukan simulasi teknik penyelesaian sengketa acara cepat, dicontohkan sengketa antar peserta pemilihan pada saat pemasangan Baliho. Mustofa menegaskan, penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (ridha/humas)  
Tag
Berita