Bawaslu Blitar Bangun Ekosistem Pengawasan Partisipatif Lewat Kampus dan Komunitas
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengawasan pemilu tidak cukup hanya dilakukan melalui kerja-kerja kelembagaan. Kesadaran masyarakat untuk memahami demokrasi dan berani terlibat dalam mengawal hak politik menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas pemilu. Di Kabupaten Blitar, pendekatan tersebut dikembangkan Bawaslu melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas, hingga kelompok masyarakat.
Praktik baik tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dalam agenda sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif bersama generasi Z di Hall Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, Senin (21/9/2026). Jaka memaparkan berbagai program Bawaslu Kabupaten Blitar yang membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas digital untuk memperluas pendidikan demokrasi sekaligus membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Menurut Jaka, pelibatan kampus dan komunitas menjadi penting karena pengawasan partisipatif membutuhkan jejaring masyarakat yang memahami persoalan demokrasi sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Penguatan tersebut juga dilakukan melalui literasi demokrasi. Bawaslu Kabupaten Blitar secara rutin membuka ruang diskusi dan edukasi bagi kelompok masyarakat, termasuk generasi muda, untuk membahas hak politik warga negara, pengawasan partisipatif, pencegahan hoaks, politik uang, serta tantangan demokrasi di ruang digital.
Pendekatan tersebut berjalan beriringan dengan program Konsolidasi Demokrasi yang menjadi ruang pertemuan Bawaslu dengan berbagai kelompok masyarakat. Melalui forum ini, pembahasan demokrasi tidak hanya ditempatkan dalam konteks tahapan pemilu, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan pada masa non-tahapan.
Di hadapan generasi Z, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati menilai keterlibatan kelompok muda dalam ruang-ruang tersebut menjadi modal penting bagi pengawasan partisipatif.
“Melihat wajah-wajah muda di kalangan peserta, kami dari Bawaslu merasa optimis karena anak-anak muda inilah bagian dari kelompok sosial yang dapat mengawal haknya sendiri, membangun kesadaran, dan bisa melaksanakan secara penuh dalam menyalurkan suaranya dalam ranah demokrasi,” ujar Eka.
Eka menambahkan, berbagai kelompok masyarakat perlu terus dihadirkan dalam forum-forum demokrasi. Terlebih, generasi muda saat ini tidak lepas dari ruang digital yang dipenuhi beragam informasi. Kemampuan memilah informasi menjadi penting untuk menghadapi hoaks dan disinformasi politik.
Ia juga mengingatkan penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam ruang politik, termasuk untuk mengubah tampilan gambar calon, perlu disikapi dengan literasi digital yang memadai. Masyarakat, kata dia, perlu lebih memperhatikan gagasan dan program daripada sekadar tampilan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menempatkan pengawasan partisipatif dalam konteks yang lebih luas, yakni menjaga kemerdekaan hak politik warga negara. Menurutnya, pilihan politik harus terbentuk dari kehendak sendiri dan tidak tergadaikan oleh bujuk rayu maupun kepentingan tertentu.
“Yang kita jaga adalah kemerdekaan hak politik warga negara,” kata Romy.
Romy juga mendorong perubahan paradigma pengawasan pemilu agar tidak semata-mata berorientasi pada penanganan pelanggaran setelah terjadi. Pencegahan perlu menjadi bagian dari sistem pengawasan sejak awal. Ia menyebut ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya berapa banyak pelanggaran yang ditangani, tetapi juga seberapa banyak potensi pelanggaran yang dapat dicegah.
Dalam konteks perkembangan teknologi, Romy mengingatkan agar kecanggihan teknologi tidak melampaui strategi pengawasan. Jika ke depan diterapkan e-voting, ia mendorong Bawaslu terlibat sejak tahap desain agar aspek pengawasan dan perlindungan hak politik warga telah diperhitungkan sejak awal.
Penguatan jejaring perguruan tinggi, komunitas digital, literasi demokrasi, dan Konsolidasi Demokrasi menjadi bagian dari pendekatan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam memperluas ruang partisipasi publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi, tetapi memiliki ruang untuk memahami, mendiskusikan, dan turut mengawal demokrasi.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar