Bahas Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Blitar Apresiasi Langkah Pemkab Cegah Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menghadiri pertemuan koordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Blitar pada Jumat 30 Agustus 2024, di Kantor Kesbangpol.
Turut hadir terundang dalam pertemuan tersebut antara lain KPU Kabupaten Blitar yang langsung dihadiri oleh Ketua KPU Sugino, BKPSDM, Inspektorat, Bapemas, dan stakeholder lainnya.
"Pertemuan ini membahas kondisi politik terakhir di Kabupaten Blitar, utamanya terkait adanya dua pasangan calon yakni Rijanto-Beky dan Rini-Ghoni," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira.
Keduanya mempunyai kemampuan dan akses di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena seperti diketahui bahwa pasangan Rini Sarifah merupakan Petahana saat ini.
Sedangkan Rijanto merupakan Bupati 2005 - 2020, yang sebelumnya juga wakil bupati.
Sehingga keduanya sangat dikenal baik di kalangan ASN kabupaten Blitar.
Sementara ASN dalam pemilihan ini harus Netral sejak dini, tidak hanya saat Paslon ditetapkan tetapi juga harus netral sejak calon sudah daftar.
"Untuk itu diperlukan koordinasi dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN," ujar Jaka, yang juga menjabat koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dalam diskusi yang berkembang selama rapat koordinasi, sedang digodok surat Edaran yang akan ditujukan kepada semua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dengan surat edaran ini diharapkan ASN dapat mematuhi dan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Blitar 2024.
Netralitas ASN dibutuhkan sebagai bentuk Profesionalitas dan pelayanan publik yang baik selama proses pemilihan.
Dalam diskusi yang diadakan tersebut, juga dimasukkan soal Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pegawai Rumah Sakit dan BUMD.
"Bawaslu Kabupaten Blitar mengapresiasi langkah cepat Bakesbangpol Kabupaten Blitar dalam menyikapi kondisi politik kabupaten Blitar," tandas Jaka.
Dengan langkah cepat ini, diharapkan tidak akan terjadi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan di Kabupaten Blitar.*
Penulis : Jaka Wandira (Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar)