Awasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pilbup Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id – Songsong dimulainya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Blitar untuk mengawasi secara langsung persiapan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Koordinator Divisi Pengawasan Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, mulai 15 Juni – 5 Juli 2020 jajaran KPU di tingkat kecamatan akan melakukan pemetaan TPS dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang, diperkirakan jumlah TPS sebanyak 2.278,” ujarnya.
Panwaslu Kecamatan, lanjut Priya, juga diminta mengawasi proses upload data pemilih ke Sistem Aplikasi Data Pemilih (Sidalih).
“Termasuk perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (PPDP) juga menjadi objek pengawasan dalam rentang waktu ini, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid 19,” jelasnya
Priya menegaskan, semua hasil pengawasan nantinya harus dituangkan dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan serta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar sesuai timeline yang ditentukan. (ridha/humas)
Tag
Berita