Awasi Pleno PDPB Triwulan IV 2025, Bawaslu Blitar Soroti Lonjakan Data Pemilih
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menjalankan tugas pengawasan krusial terhadap akurasi data pemilih dengan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Blitar pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung KPU, Garum.
Dalam agenda tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, hadir bersama jajaran staf untuk memastikan proses pemutakhiran data berlangsung transparan, akurat, dan sesuai ketentuan.
Pengawasan PDPB merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama integritas pemilu dan pemilihan.
Pleno terbuka ini diikuti berbagai stakeholder, antara lain Bakesbangpol, Dispendukcapil, Cabang Dinas Pendidikan, Kemenag, Kantor Imigrasi, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, serta Kodim 0808. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, dilanjutkan pembacaan rekapitulasi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Endah Yuni Endrawati.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 340/PL.01.2-BA/3505/2025, Rekapitulasi PDPB Triwulan IV mencatat di Kabupaten Blitar terdapat 22 kecamatan dengan 248 desa/kelurahan, terdapat 491.577 pemilih laki-laki, 493.722 pemilih perempuan, dan total 985.299 pemilih.
Adapun pergerakan data meliputi 14.038 pemilih baru, 11.839 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 10.144 perbaikan data pemilih.
Dalam forum, Jaka Wandira menyampaikan perhatian khusus terhadap dinamika grafik jumlah pemilih yang dicatat KPU. Ia menyoroti adanya lonjakan signifikan dari Triwulan II ke Triwulan III.
“Dari data yang disampaikan KPU, terlihat peningkatan cukup mencolok. DPT Pemilu 2024 tercatat 956.873, DPT Pilkada 2024 sebanyak 963.511, Triwulan II berjumlah 960.212, Triwulan III naik menjadi 983.100, dan kini Triwulan IV mencapai 985.299. Kami mohon dijelaskan soal lonjakan data tersebut,” ujar Jaka.
Menanggapi hal tersebut, Endah menjelaskan bahwa peningkatan terjadi karena KPU memproses data dalam jumlah besar yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga lonjakan grafik terjadi pada periode tertentu.
“Angka yang besar saat data turun dari pusat, memerlukan waktu bagi KPU untuk memproses, sehingga harus diselesaikan dalam periode waktu tersebut,” jelas Endah.
Dalam kesempatan tersebut, Endah juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Terima kasih atas saran perbaikan dari Bawaslu. Itu sangat membantu kami menjaga keseimbangan dan akurasi DPT di Triwulan IV,” ungkapnya.
Dengan hadir dan memberikan masukan konstruktif dalam pleno ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih, agar setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya, dan daftar pemilih yang disajikan tetap bersih, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Dalam pengawasan PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk memastikan akurasi data. Antara lain pelaksanaan uji petik di sejumlah wilayah desa, juga sekolah untuk mendata pemilih pemula. Kemudian, pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU, serta penyampaian surat imbauan.
Dalam imbauan yang disampaikan pada 30 Oktober 2025, Bawaslu Kabuapten Blitar menyampaikan data derdasarkan hasil pengawasan. Antara lain, terdapat 110 data pemilih yang perlu mendapat perhatian, dengan rincian: pindah baru 57 orang, pensiun Polri 2 orang, pensiun TNI 4 orang, pindah keluar 25 orang, pindah masuk 13 orang, dan TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 10 orang.
Selanjutnya, imbauan tersebut belum mendapatkan balasan atau tindak lanjut dari KPU, sehingga pada Rabu, 3 Desember 2025 Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan Saran Perbaikan bernomor 89/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 ini berkaitan dengan penyampaian data hasil pengawasan uji petik untuk perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan sebelum dilaksanakan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV oleh KPU.
Dalam saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar melampirkan ratusan data pemilih dari hasil pengawasan PDPB dan uji petik yang telah dilakukan.
Saran perbaikan ini telah mendapatkan balasan atau tindak lanjut dari KPU 1238/PL.02.1-SR/3505/2025 pada Kamis 4 Desember 2025. Dalam balasan tersebut, KPU menyampaikan antara lain sesuai dengan surat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Blitar, Nomor : 89/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 tanggal 3 Desember 2025 Perihal Saran Perbaikan terdapat 400 (empat ratus) data dengan rincian sebagai berikut:
1) Pemilih Meninggal : 118 (serratus delapan belas);
2) Pemilih Baru : 214 (dua ratus empat belas);
3) Pemilih Purna Polri : 2 (dua);
4) Pemilih Purna TNI : 4 (empat);
5) Pemilih pindah keluar : 25 (dua puluh lima); dan
6) Pemilih pindah masuk : 37 (tiga puluh tujuh).
Sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Blitar dengan rincian sebagai berikut :
1) Di tindaklanjuti di semester IV : 98 (Sembilan puluh delapan);
2) Di bawah umur : 2 (dua);
3) Sudah ditindaklanjuti sebelumnya : 126 (seratus dua puluh enam);
4) Sudah terdaftar di SIDALIH : 155 (seratus lima puluh lima);
5) Tidak terdaftar di database dispenduk : 6 (enam); dan
6) Tidak terdaftar di database SIDALIH : 13 (tiga belas).
“Beberapa hari lalu sebelum rapat pleno triwulan IV, kami telah melayangkan saran perbaikan dengan lampiran ratusan data pemilih yang telah ditindaklanjuti oleh KPU sebelum berlangsungnya rapat pleno hari ini,” ujar Jaka.
Rapat pleno PDPB Triwulan IV ini diakhiri dengan penyerahan berita acara pleno kepada seluruh stakeholder oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)
Editor : Jaka Wandira (Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas)