Awasi Penetapan Paslon, Bawaslu Pastikan Sesuai Aturan
|
blitar.bawaslu.go.id - Seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, di Kantor KPU Kab. Blitar, Rabu (23/9/2020). Selain menghadiri undangan, Bawaslu juga memastikan bahwa giat berlangsung sesuai aturan dan protokol kesehatan covid 19. Acara dihadiri pimpinan partai politik pengusung dua pasangan calon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim fasilitasi Pilkada Pemkab Blitar.
Dalam penetapan pasangan calon (paslon) ini, KPU memang tidak menghadirkan dua bakal pasangan calon. Ditetapkan, ada dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2020. Yakni paslon Rijanto-Marhaenis Urip Widodo dan Rini Syarifah-HR Santoso. Pleno penetapan dilaksanakan secara tertutup mengikuti amanat PKPU No 10 Tahun 2020.
“Penetapan kedua paslon dilakukan dalam pleno tertutup sesuai dengan amanat PKPU No 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan di Masa Bencana Non-Alam. Penetapan dilaksanakan secara tertutup untuk menghindari adanya kerumunan massa,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa.
Dengan penetapan ini kedua paslon telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati Blitar Tahun 2020. Setelah ditetapkan kedua paslon akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September 2020. (ridha/humas)
Tag
Berita