Awasi PDPB, Berikut Peta Sebaran Jumlah Pemilih di 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar menjalankan fungsi pengawasan dengan menghadiri dan mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blitar pada Senin, 8 Desember 2025, di Gedung KPU Kabupaten Blitar, Garum.
Pengawasan ini merupakan bagian dari mandat Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi utama bagi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 340/PL.01.2-BA/3505/2025, hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 mencatat bahwa di Kabupaten Blitar terdapat 22 kecamatan dengan 248 desa/kelurahan. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 491.577 pemilih laki-laki dan 493.722 pemilih perempuan, sehingga total keseluruhan mencapai 985.299 pemilih.
Adapun dinamika pergerakan data pemilih pada Triwulan IV meliputi 14.038 pemilih baru, 11.839 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 10.144 perbaikan data pemilih. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan yang bersumber dari berbagai instansi terkait dan ditetapkan melalui mekanisme pleno terbuka.
Melalui pengawasan PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan setiap perubahan data pemilih dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bahan evaluasi bersama demi menjaga hak pilih warga. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran serta penguatan kualitas demokrasi di Kabupaten Blitar.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)