Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Klarifikasi Tanggapan Masyarakat pada Sipol

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Blitar, pada Rabu (14/9/2022).  KPU mengundang sejumlah 31 orang yang merasa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)- nya disalahgunakan dan masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sejumlah nama tersebut 30 di antaranya merupakan rekomendasi dari Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Blitar. "Kami memastikan, menyaksikan, serta mengawasi jalannya proses klarifikasi agar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Dari 31 undangan, hadir untuk diklarifikasi di hadapan Bawaslu, KPU, dan partai politik sejumlah 24 orang. Sementara tujuh lainnya berhalangan hadir, dan akan diagendakan untuk klarifikasi pada termin selanjutnya. Seperti tertera pada Surat KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal tanggapan masyarakat, ada empat termin tindak lanjut atau klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Yakni, termin pertama 1 Agustus s.d 14 September; termin kedua 15 September s.d 12 Oktober; termin ketiga 13 Oktober s.d 9 November; dan termin keempat 10 November s.d 7 Desember 2022. (*)
Tag
Berita