Awali Pekan Kearsipan 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Arsip DAUM
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar memulai Pekan Kearsipan Tahun 2026 dengan melakukan pemilahan arsip yang masuk dalam Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) pada Senin (9/2/2026), dan digelar sampai dengan Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal penataan arsip kelembagaan agar pengelolaan dokumen berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan kearsipan.
Pada hari pertama, pemilahan arsip difokuskan pada dokumen dan laporan pembentukan badan adhoc Pemilu Tahun 2018 dan 2019 yang telah melewati masa retensi arsip. Dalam proses tersebut, ratusan dokumen dipilah secara cermat, kemudian dikemas (pack) dan diinput ke dalam daftar DAUM sebagai bagian dari tahapan administrasi kearsipan sebelum diusulkan pemusnahan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar dengan pendampingan langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemilahan dan pendataan arsip berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dokumen negara.
Pada hari yang sama, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar juga melaksanakan rapat pleno, yang menegaskan bahwa agenda penataan arsip tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan tugas strategis kelembagaan lainnya.
Pekan Kearsipan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap pengelolaan arsip tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mendukung efektivitas kerja kelembagaan serta memudahkan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar