Akun Media Sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar Resmi Dinonaktifkan
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam upaya menertibkan tata kelola komunikasi publik dan memastikan penyampaian informasi yang akurat, Bawaslu Kabupaten Blitar resmi mengumumkan penonaktifan seluruh akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Melalui pengumuman yang disampaikan pada Selasa (18/2/2025), Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau kepada seluruh masyarakat dan #SahabatBawaslu agar mengakses informasi resmi terkait pengawasan Pemilu dan Pemilihan hanya melalui akun resmi Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseragaman informasi publik, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan akun atau penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan lembaga,” demikian keterangan resmi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dengan penonaktifan akun Panwaslu Kecamatan, seluruh kegiatan, pengumuman, dan informasi pengawasan kini terpusat melalui kanal resmi Bawaslu Kabupaten Blitar, baik di media sosial maupun situs web dan layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
📢 Akun Resmi Bawaslu Kabupaten Blitar:
Instagram: @bawaslu_blitar
Facebook: Bawaslu Kabupaten Blitar
YouTube: Bawaslu Kabupaten Blitar
Website: www.blitar.bawaslu.go.id
PPID: https://ppid-blitar.bawaslu.go.id
“Kami berharap masyarakat dapat terus mengikuti informasi resmi Bawaslu Kabupaten Blitar, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Nur Ida Fitria, ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk memperkuat pengelolaan komunikasi publik yang tertib, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan informasi publik yang berkualitas.*
Penulis : Ridha