Lompat ke isi utama

Berita

Abhan: Aktivasi Pengawas Ad Hoc Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa Pemilihan lanjutan sudah menjadi keputusan secara hukum melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan secara politik juga sudah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu. Dalam keputusan itu ditentukan bahwa tahapan dilanjutkan pada 15 Juni 2020 dan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020. Menjelang kelanjutan tahapan Pilkada tersebut Abhan menjelaskan terkait pengaktifan kembali Panwas ad hoc. “Mengaktifkan jajaran ad hoc Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa masih menunggu instruksi kami, karena kami masih menunggu dasar hukum PKPU, mungkin KPU juga mengeluarkan SK pengaktifkan kembali disitulah kami juga akan sampaikan pengaktifkan kembali jajaran ad hoc,” kata Abhan. Ini Abhan sampaikan dalam Halal bi Halal Idul Fitri 1441 H dan Persiapan Pengawasan Lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring Senin (1/6/2020). Masih kata Abhan, pada prinsipnya jajaran ad hoc sudah memenuhi syarat karena sudah dilantik, namun jika ada laporan dari masyarakat maupun temuan dari Bawaslu terkait ketidak netralan maka akan dilakukan verifikasi ulang. “Tapi jika masih memenuhi syarat dan mereka masih sanggup, ditetapkan lanjut mereka melaksanakan tugas-tugas sebagai Panwaslu Kecamatan,” terangnya. Lebih lanjut Abhan mengatakan, Pemilihan pada kondisi Covid-19 merupakan diluar hal yang difikirkan sebelumnya dan belum ada dalam sejarah bangsa Indonesia, maka dari itu kuncinya diperlukan soliditas, kebersamaan serta gotong-royong dalam menjalankan tugas. “Tidak ada yang berat jika kita lakukan bersama-sama,” tandasnya. (*)
Tag
Berita