963.511 DPT Pemilihan Serentak Kabupaten Blitar 2024 Ditetapkan, Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Catatan
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum di Kampung Cokelat, Kademangan, 19 September 2024.
Ditetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar 963.511 di 22 kecamatan, 248 desa/ kelurahan, dengan jumlah TPS 1.764, dan jumlah DPT laki laki 480.769, dan DPT perempuan 482.742.
Dalam pleno ini dihadiri oleh Polres, Polresta, Kesbangpol, Imigrasi Blitar, Kodim, Dispendukcapil dan tim pasangan calon Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam pleno penetapan DPT ini tidak ada tanggapan/masukan dari stakeholder yang terundang kecuali dari Bawaslu Kabupaten Blitar.
"Saran perbaikan kepada KPU. Saran perbaikan ini berasal dari saran perbaikan dari Panwascam ke PPK yang belum ditindaklanjuti," kata Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.
Saran perbaikan yang diterima oleh KPU antara lain penambahan di Kecamatan Garum tepatnya di desa Sidodadi dan Kelurahan Garum, sebanyak 24 pemilih yang berhasil dimasukkan ke dalam data pemilih. Di kecamatan Wates, desa Wates terdapat penambahan satu pemilih. Desa Kemloko, kecamatan Nglegok yang berhasil memasukan 1 pemilih.
Sedangkan untuk TMS pemilih yang ada di DPSHP, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan saran perbaikan terhadap 56 pemilih yang sudah meninggal dunia. Semua saran perbaikan Bawaslu di Pleno DPT ini dapat diterima oleh KPU Kabupaten Blitar karena semua dokumen yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar lengkap.*
Penulis : Jaka Wandira
Foto : Fika