Humas Bawaslu Harus Jadi Jembatan Keadilan Informasi bagi Masyarakat
|
blitar.bawaslu.go.id – Keterbukaan informasi pemilu tidak cukup hanya dengan menyediakan data. Informasi juga harus akurat, disampaikan sesuai konteks, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Pesan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Diskusi Humas Datin bertajuk Cangkrukan Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).
Dalam kegiatan bertema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan” tersebut, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, hadir sebagai keynote speaker. Sementara itu, Moh. Sitoh Anang, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, menjadi narasumber yang membahas pentingnya pengelolaan data dan komunikasi publik dalam mendukung keterbukaan informasi pengawasan pemilu.
Dari perspektif penanganan pelanggaran dan data informasi, akurasi menjadi hal mendasar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kerja pengawasan Bawaslu membutuhkan kepastian hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai proses dan hasil kerja pengawasan.
Kondisi tersebut menempatkan humas pada peran strategis. Humas tidak hanya bertugas memublikasikan kegiatan lembaga, tetapi juga menjelaskan informasi secara proporsional agar masyarakat memahami persoalan sesuai konteksnya. Ketepatan dalam menyampaikan data menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman, terutama ketika berhadapan dengan disinformasi yang beredar di ruang publik.
Pesan mengenai posisi strategis humas juga mengemuka dalam materi yang disampaikan Puadi. “Divisi Humas bukan sekadar etalase kelembagaan, melainkan jembatan keadilan informasi,” demikian pesan dalam presentasinya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, bukan sekadar meningkatkan publikasi kelembagaan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan keterbukaan informasi berjalan secara inklusif. Penyandang disabilitas dan kelompok rentan perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses serta memahami informasi kepemiluan. Karena itu, penyajian informasi perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam, tanpa mengabaikan akurasi data dan ketentuan yang berlaku.
Diskusi ini diikuti jajaran Bawaslu dari berbagai daerah sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai komunikasi publik dan pengelolaan data informasi. Pertukaran pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi pengawasan pemilu yang transparan, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Blitar turut mengikuti kegiatan tersebut melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Masrukin, didampingi staf data dan informasi, Sandi. Hadir pula Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, bersama staf humas, Ridha Erviana.
Keikutsertaan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar menjadi bagian dari penguatan kapasitas dalam pengelolaan informasi publik. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai akurasi data, konteks informasi, dan aksesibilitas, fungsi kehumasan diharapkan semakin mampu menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal seberapa banyak data yang disampaikan, tetapi juga seberapa tepat informasi tersebut dipahami dan seberapa luas masyarakat dapat mengaksesnya. Dengan demikian, komunikasi publik yang bertanggung jawab dapat turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu dan kualitas demokrasi.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar