Lompat ke isi utama
Berita
humas
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawanca
humas
blitar.bawaslu.go.id - Berdasarkan ketentuan Perbawaslu RI No. 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu RI No.
humas
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, serta berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Baw
humas
blitar.bawaslu.go.id- Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu perlu menyampaikan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU.