Semester I 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Publikasikan Lima Dokumen Hukum Melalui JDIH
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi hukum melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sepanjang Semester I Tahun 2026, Tim Pengelola Anggota (TPA) JDIH Bawaslu Kabupaten Blitar telah mempublikasikan lima dokumen hukum yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu.
Pengelolaan JDIH tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor B-6/HK.06/K.JI/01/2026. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 25/HK.01.01/K.JI-03/07/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Anggota JDIH Bawaslu Kabupaten Blitar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, menyampaikan bahwa JDIH merupakan instrumen penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses masyarakat terhadap produk hukum yang diterbitkan Bawaslu.
“Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen hukum secara cepat dan terbuka. Ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk mewujudkan pelayanan informasi hukum yang mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, terdapat lima dokumen yang telah dipublikasikan melalui laman JDIH Bawaslu. Dokumen tersebut terdiri atas satu keputusan kepala sekretariat, tiga imbauan, dan satu saran perbaikan yang berkaitan dengan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Dokumen pertama yang dipublikasikan adalah Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 10/KA.01/JI-03/01/2026 tentang Penunjukan Staf Pengelola Arsip di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, pada Januari 2026 juga dipublikasikan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan pengawasan PDPB Tahun 2026.
Pada Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali mempublikasikan dua dokumen berupa saran perbaikan dan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sementara pada Mei 2026, dipublikasikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Blitar mengenai pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Nikmatus Sholihah menambahkan, publikasi dokumen hukum melalui JDIH tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
“JDIH menjadi media yang memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang transparan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan publikasi dokumen hukum agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui pengelolaan JDIH yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap dapat memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar