Lompat ke isi utama

Berita

PPDP/ Pantarlih Bertugas Coklit mulai 24 Juni 2024, Bawaslu Blitar Kerahkan Jajaran Awasi Prosesnya

Pengawasan Pelantikan PPDP/ Pantarlih

Pengawasan Pelantikan dan Bimtek PPDP/ Pantarlih oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa

blitarbawaslu.go.id – Senin, 24 Juni 2024 KPU Kabupaten Blitar melalui PPS melantik jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih, yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. 
Masa kerja PPDP/pantarlih ini mulai 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Sedangkan coklit dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin mengatakan, sebelum mengawasi tugas PPDP dalam coklit jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar telah memelototi mengenai syarat administrasi calon PPDP/ pantarlih. 
“Syarat administrasi calon pantarlih ini berdomisili dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik. Dalam memenuhi persyaratan tersebut, wilayah kerja pantarlih adalah TPS di mana yang berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut,” kata Narsulin.
Apabila terdapat PPDP/ Pantarlih yang kemudian domisili tidak sesuai dengan wilayah kerjanya, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan memberikan saran perbaikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa. 
“Kenapa domisili PPDP/ pantarlih harus sesuai dengan wilayah kerja, karena akan memudahkan yang bersangkutan dalam mengenali dan dikenali warga saat coklit di lingkungan TPS,” tandas Narsulin. 
Narsulin menambahkan, biasanya tugas coklit PPDP/ Pantarlih usai, mereka diproyeksikan menjadi anggota KPPS pada saat Pemungutan Suara. 
“Karena diharapkan mudah mengenali pemilih yg menggunakan hak pilih di TPS tempat dia bekerja mjd pantarlih,” jelas Narsulin. 
Meskipun KPU RI membuat surat susulan dengan No. 94/PP.04-SD/04/2024 yang di dalamnya memperbolehkan PPS untuk mendistribusikan calon Pantarlih yang kelebihan ke wilayah TPS yang mengalami kekurangan dalam 1(satu) desa/kelurahan namun PPS harus tetap memprioritaskan calon Pantarlih yang memiliki domisili sesuai dengan wilayah TPS.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar