Lompat ke isi utama

Berita

Budaya Kerja Bawaslu Kabupaten Blitar Diperkuat Melalui Penerapan Seragam Dinas Sesuai Ketentuan

seragam harian

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas di lingkungan sekretariat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyampaikan bahwa penggunaan pakaian dinas bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja dan identitas kelembagaan Bawaslu.

"Seragam dinas mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan, dan kesatuan identitas sebagai aparatur Bawaslu. Penggunaannya harus sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku agar mampu memperkuat citra kelembagaan di hadapan masyarakat," ujar Ida.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017, terdapat empat jenis pakaian dinas yang digunakan di lingkungan Bawaslu sesuai fungsi dan peruntukannya.

Jenis pakaian dinas tersebut meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di kantor, Pakaian Sipil Harian (PSH) yang dikenakan pada kegiatan kedinasan tertentu sesuai ketentuan, Pakaian Sipil Resmi (PSR) untuk menghadiri kegiatan resmi atau acara kenegaraan, serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) yang digunakan pada acara protokoler atau kegiatan resmi dengan tingkat formalitas yang lebih tinggi.

Menurut Ida, kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian merupakan bagian dari implementasi budaya kerja yang mengedepankan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme. Penampilan yang rapi dan seragam juga memberikan kesan positif kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.

Selain sebagai identitas organisasi, penggunaan pakaian dinas juga menjadi simbol kesetaraan dan kekompakan seluruh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan kepemiluan. Dengan mengenakan seragam sesuai ketentuan, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan sikap profesional, menjaga etika kedinasan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Melalui penguatan budaya kerja tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen membangun lingkungan kerja yang tertib, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penerapan pakaian dinas sesuai regulasi menjadi salah satu langkah sederhana namun penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin profesional dan terpercaya.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar