Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2029, Staf Bawaslu Blitar Ikuti Sharing Session Bawaslu Jatim

zoom

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan sharing session yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa Pemilu 2029, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan sharing session yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).

Mengusung tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2029”, kegiatan ini diikuti dengan pendampingan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira dan Nikmatus Sholihah.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Moh. Ariful Anam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, serta Prayogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Diskusi dipandu Muhlis, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Adapun pengarah kegiatan adalah Rusmifahrizal Rustam, S.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan juga melibatkan Indra Purnomo KH, S.IP., Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pembahasan difokuskan pada latihan soal simulasi penyelesaian sengketa proses, khususnya pada tahapan pencalonan Pemilu 2029. Melalui metode ini, peserta memperdalam pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus mengasah kesiapan teknis dalam menghadapi potensi persoalan.

Keikutsertaan staf Bawaslu Kabupaten Blitar menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi personel dalam memberikan dukungan administratif maupun teknis kepada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar