Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi dengan Fatayat Ranting Papungan, Bawaslu Blitar Perkuat Kesadaran Data Pemilih dan Pengawasan Partisipatif

konsolidasi demokrasi

 Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar bersama Pengurus dan Anggota Fatayat NU Ranting Papungan, Kecamatan Kanigoro, Senin (10/8/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem demokrasi. Penguatan partisipasi masyarakat tersebut menjadi fokus Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar bersama Pengurus dan Anggota Fatayat NU Ranting Papungan, Kecamatan Kanigoro, Senin (10/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Sekretariat Pimpinan Ranting Fatayat NU Papungan Kanigoro mulai pukul 19.00 WIB. Konsolidasi diikuti sekitar 20 peserta, dengan Yusi Faridah selaku ketua kelompok.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan materi mengenai Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Data Partai Politik Berkelanjutan, serta Pengawasan Partisipatif.

Nikmatus menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas data kepemiluan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi maupun menyampaikan aduan apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan data pemilih. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika tahapan pemilu berlangsung.

Selain data pemilih, peserta juga diajak memahami pentingnya pengawasan terhadap data partai politik secara berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui forum Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mendorong Fatayat NU Ranting Papungan untuk menjadi bagian dari jaringan pengawasan partisipatif. Organisasi kemasyarakatan memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi ruang penyebarluasan informasi kepemiluan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan masyarakat. Peserta dapat memperkuat pemahaman mengenai isu kepemiluan sekaligus membangun kesadaran bahwa pengawasan merupakan tanggung jawab bersama.

Bawaslu Kabupaten Blitar berharap konsolidasi semacam ini dapat memperluas jejaring pengawasan partisipatif hingga tingkat komunitas dan desa. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami serta terlibat dalam pengawasan, kualitas demokrasi di Kabupaten Blitar diharapkan semakin kuat, transparan, dan berintegritas.*

Humas Bawaslu Kabupaten  Blitar