Ketua Komisi II DPR Dorong Pimpinan Bawaslu Lebih Aktif Publikasikan Kinerja
|
blitar.bawaslu.go.id – Publikasi kinerja menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Ketua dan Anggota Bawaslu untuk lebih aktif menyampaikan aktivitas serta capaian kerja kepada publik melalui kanal media sosial pribadi.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu yang berlangsung di Surabaya, 25–27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut turut diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira.
Dalam paparannya, Rifqinizamy menilai persepsi masyarakat terhadap lembaga publik antara lain dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik dan publikasi. Karena itu, kinerja yang telah dilakukan jajaran Bawaslu perlu dikomunikasikan secara terbuka agar diketahui masyarakat.
“Bawaslu ini sebetulnya beruntung, karena tidak melayani masyarakat hari per hari. Yang dilayani adalah peserta pemilu. Pelayanan yang diberikan oleh Bawaslu menentukan terhadap persepsi publik,” ujarnya.
Menurutnya, publikasi kinerja tidak semestinya hanya menjadi tugas kelembagaan atau dibebankan kepada jajaran yang menangani kehumasan. Ketua dan Anggota Bawaslu juga memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai aktivitas, program, dan capaian yang telah dilakukan.
Rifqinizamy menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai kerja-kerja Bawaslu secara langsung dari para pimpinan. Publikasi tersebut dinilai penting untuk membangun keterbukaan sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga dengan masyarakat.
“Tuhan Maha Tahu, tapi rakyat harus diberi tahu. Kalau kita tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan, bagaimana rakyat bisa tahu?” ujarnya.
Ia meminta publikasi kinerja menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pimpinan Bawaslu, bukan semata-mata tugas Koordinator Divisi Humas.
“Jangan bebankan kepada Koordiv Humas saja. Tapi tanggung jawab seluruhnya,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Rifqinizamy mendorong Ketua dan Anggota Bawaslu memanfaatkan media sosial pribadi, termasuk Instagram, untuk menyampaikan aktivitas dan capaian kerja secara berkala. Menurutnya, pola komunikasi tersebut perlu dilakukan secara konsisten dan dapat dikaitkan dengan akun media sosial resmi lembaga.
“Silakan Ketua dan Anggota Bawaslu melaporkan kinerjanya di Instagram. Kita harus sampaikan kinerja yang Ibu/Bapak lakukan, minimal satu minggu satu kali,” katanya.
Dorongan tersebut menjadi perhatian penting bagi jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar. Kehadiran Jaka Wandira dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu, khususnya dalam menghadapi masa non-tahapan Pemilu.
Evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat strategi komunikasi kelembagaan. Publikasi yang dilakukan secara rutin, informatif, dan bertanggung jawab diharapkan mampu membuat kerja-kerja pengawasan lebih dikenal masyarakat.
Dengan demikian, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai kanal penyebarluasan informasi, tetapi juga menjadi sarana transparansi, akuntabilitas, dan penguatan kedekatan emosional antara jajaran Bawaslu dengan masyarakat menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.*
Diparafrasekan oleh Humas Bawaslu Kabupaten Blitar