Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo

jarak tps

blitar.bawaslu.go.id – Antisipasi kerawanan pada tahapan pungut hitung Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip efektif dan efesien dalam melakukan pemetaan TPS dengan Ketentuan sebagai berikut; a) Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600(enam ratus) orang; b) Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain; c) Kemudahan pemilih ke TPS; d) Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan e) Memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.

“Memperhatikan surat edaran dan untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan Jumlah Pemilih dalam TPS Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Maka Bawaslu Kabupaten Blitar Mengimbau Kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi,” kata Jaka yang mengampu divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Jaka menjabarkan mengenai kondisi TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip yang penduduknya harus dipisahkan dalam 3 TPS. 

Sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30 - 45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Sebagian di Nongkorejo, sebagian berada di perhutani Ringintelu Sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam 1 TPS. Sementara perkampungan Di perkebunan Sengon, menggunakan hak pilihnya di perkampungan Selatan

"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer,” beber Jaka.

Dengan memperhatikan indikator tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

imbauan tps

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar