Lompat ke isi utama

Berita

Ini 11 Poin Imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar Terkait DPSHP ke KPU

imbauan dpshp

Penyampaian imbauan terkait DPSHP kepada KPU Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id - Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kelurahan/Desa dan Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar.

Ini sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya Pelanggaran pada setiap Sub Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan/Desa yang di laksanakan oleh PPS Se-Kabupaten Blitar yakni dijadwalkan dari tanggal 5 sampai dengan 7 September 2024, sedangkan Tingkat PPK Kecamatan Se-Kabupaten Blitar dari tanggal 9 sampai dengan 11 September 2024.

Adapun poin dari Surat Imbauan yang di layangkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur tertuang dalam Surat Nomor : 236/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 Tanggal 5 September 2024 Perihal Surat Imbauan Terkait Pelaksanaan Tahapan Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan/Desa serta Penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten Blitar. 

Maka, Bawaslu Kabupaten Blitar menghimbau kepada KPU Kabupaten Blitar agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut

  1. memastikan PPS dan PPK melaksanakan Rekapitulasi DPSHP sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memedomani jadwal tahapan Rekapitulasi DPSHP; 
  2. melakukan analisis potensi kegandaan dan data invalid serta potensi lainnya dengan memeriksa dan meneliti Daftar Pemilih DPS melalui portal Sidalih meliputi;
  3. potensi kegandaan; 
  4. potensi anggota keluarga yang terpisah TPS; 
  5. potensi salah penempatan TPS; dan 
  6. potensi data invalid, termasuk data anomali, serta menyampaikan hasil analisis potensi kegandaan dan data invalid serta potensi lainnya kepada PPS melalui PPK untuk ditindaklanjuti; 
  7. memastikan PPS dan PPK dalam melakukan Rekapitulasi DPSHP telah memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat, instansi/lembaga lain, dan/atau Pengawas Pemilu serta data Pemilih ganda hasil analisis kegandaan dan data invalid serta potensi lainnya dari KPU Kabupaten Blitar; d) memastikan PPS dan PPK telah menindaklanjuti Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu; 
  8. memastikan PPS dan PPK menyampaikan salinan naskah asli berita acara rekapitulasi DPSHP dan formulir Model A-Rekap PPS/PPK dan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan;
  9. menginstruksikan kepada PPS dan PPK agar menyampaikan “Kronologi” perubahan Pemilih yang dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPS/PPK Perubahan Pemilih mulai dari DPS sampai dengan DPSHP sebelum dibacakan Rekapitulasi DPSHP oleh PPS dan PPK pada rapat pleno terbuka;
  10. memberikan akses kepada Pengawas Pemilu untuk mendokumentasikan formulir Model A- Rekap PPS/PPK Perubahan Pemilih; 
  11. dalam menyusun DPT, KPU Kabupaten Blitar memeriksa dan meneliti data Pemilih hasil penyusunan DPSHP dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Perubahan dari PPS dan PPK.*

 

Humas