Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Kamis Manis Kupas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah

kamis manis

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin bersama staf sekretariat Eka Fifty Anugrah mengikuti Diskusi Kamis Manis (DKM) Volume 4 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026)

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Kamis Manis (DKM) Volume 4 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran: Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah”, kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam penanganan dugaan tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin bersama staf sekretariat Eka Fifty Anugrah.

Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris sebagai keynote speaker. Sementara itu, Fitriyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, tampil sebagai narasumber utama. Diskusi juga diperkaya dengan tanggapan dari Addahrariyatul Maklumiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, dan Moeh. Arief, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Jalannya diskusi dipandu oleh Dimas Anggara, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, selaku moderator.

Dalam arahannya, Anwar Noris menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilihan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. Menurutnya, evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pada pemilihan sebelumnya perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.

“Refleksi terhadap penanganan pelanggaran menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan profesionalitas, dan menyamakan persepsi dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anwar.

Dalam pemaparannya, Fitriyanto menjelaskan berbagai dinamika yang kerap muncul dalam penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah. Ia menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses penanganan laporan maupun temuan, mulai dari pengumpulan alat bukti, kajian hukum, hingga koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Penanganan tindak pidana pemilihan membutuhkan kecermatan dan kesamaan pemahaman seluruh pihak agar setiap proses berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Addahrariyatul Maklumiyah dan Moeh. Arief menyampaikan pengalaman serta praktik baik dalam penanganan pelanggaran di daerah masing-masing. Keduanya menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas pengawas pemilu, serta optimalisasi upaya pencegahan sebagai langkah untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pidana pada setiap tahapan pemilihan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta mengenai penerapan regulasi, mekanisme penanganan perkara, hingga tantangan yang dihadapi pengawas pemilu di lapangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menyambut baik pelaksanaan Diskusi Kamis Manis sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman antardaerah.

“Kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman bagi jajaran Bawaslu dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan. Melalui diskusi dan berbagi pengalaman, diharapkan kualitas penanganan pelanggaran semakin profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Jaka.

Melalui Diskusi Kamis Manis Volume 4, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran Bawaslu semakin siap menghadapi dinamika penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, sekaligus mampu mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengawasan demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar