Coklit Manual di Kabupaten Blitar 100 Persen, Bawaslu Temukan Puluhan Masalah yang Harus Diperbaiki Pantarlih
|
blitar.bawaslu.go.id - Subtahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyisakan waktu sepekan.
Di Kabupaten Blitar, coklit manual telah mencapai 100 persen. Namun, dari hasil pengawasan dan uji petik Bawaslu Kabupaten Blitar terdapat puluhan masalah yang wajib ditindaklanjuti petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, coklit manual di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar telah 100 persen, sedangkan e coklit masih berproses.
Dari hasil pengawasan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar, terdapat berbagai masalah yang tersebar di Kabupaten Blitar terkait coklit.
Jaka mengungkapkan, seperti terjadi di Kecamatan Kesamben, terdapat masalah pada coklit dengan kasus serupa di Kademangan.
"Dalam hal ini, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung sesuai prosedur," beber Jaka.
Dalam pengawasan uji petik di RT 001 RW 003 Dusun Brongkos Desa Siraman, Panwaslu Kecamatan Kesamben bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Siraman menanyakan beberapa hal terkait pencoklitan pada salah satu warga.
"Dari situ pemilik rumah bercerita kalau setelah pulang kerja rumahnya sudah ditempeli stiker dan formulir coklit ditaruh di bawah pintu depan, dan keduanya belum dibubuhkan tanda tangan," jelas Jaka.
Dari pengakuan si pemilih rumah, dirinya belum pernah didatangi PPDP/pantarlih.
"Uji petik tersebut dilaksanakan pada jum’at, 12 juli 2024 selesai pukul 14.30 WIB. Atas peristiwa tersebut, jajaran kami telah menyampaikan saran perbaikan coklit," lanjut Jaka yang menjabat sebagai koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Hasil pengawasan uji petik di Kecamatan Panggungrejo juga mendapati coklit bermasalah, terkait data ganda.
Jaka mengatakan, berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Panggungrejo dan PKD Desa Kaligambir terdapat penulisan stiker yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Pantarlih.
Seorang warga di Desa Serang RT 001/ RW 005 telah dicoklit dan rumahnya dipasang stiker, namun nama yang bersangkutan kembali dicoklit di Desa Kaligambir RT 003/RW 001.
"Hal tersebut sudah melalui cek dan klarifikasi terhadap kartu keluarga dan NIK yang bersangkutan. Untuk itu, jajaran kami menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS," ungkap Jaka.
Selain di dua Kecamatan tersebut, juga terjadi beberapa permasalahan coklit di Kecamatan Udanawu, Srengat, dan Wonodadi.
"Untuk saran perbaikan hingga saat ini, ada lebih dari 20 saran perbaikan yang kami berikan ke PPK," ungkap Jaka. *
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar