Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Selisih Data Surat Suara di 19 Kecamatan pada Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

rekap

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blitar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, Kamis 5 Desember 2024 di Hotel Santika

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blitar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, pada 4-5 Desember 2024 di Hotel Santika Blitar. 

Ketua Bawaslu Kabupaten  Blitar Nur Ida Fitria  mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara digelar selama 2 hari. Pada hari pertama dibacakan rekapitulasi dari 14 kecamatan. Selanjutnya, di hari kedua dibacakan rekap dari 8 kecamatan.

Dari penyandingan data dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, ditemukan adanya selisih data surat suara di 19 kecamatan dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. 

Ida mengatakan, selisih pada data surat suara ini dipastikan tidak berpengaruh terhadap jumlah suara yang diperoleh pasangan calon, baik itu Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati-Wakil Bupati Blitar. 

“Hanya tiga kecamatan, Panggungrejo, Udanawu dan Wonotirto yang klir dari jumlah data surat suara, baik pada pemilihan gubernur wakil gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati wakil bupati (Pilbup),” kata Ida. 

Ida menjelaskan, selisih data surat suara ini terjadi karena human error pada saat setting packing surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. 

Menurut Ida, KPU Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat keputusan jumlah surat suara yang diterima oleh setiap penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. 

“Secara akumulatif, data selisih surat suara untuk Pilgub kurang 121 surat suara, dan untuk Pilbup kekurangan 71 surat suara,” beber Ida. 

Ida mengungkapkan, selain menyoroti faktor human error atau kesalahan petugas pada saat setting packing surat suara, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyayangkan ketidaktelitian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan kejadian khusus mengenai adanya selisih data surat suara yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Atas temuan tersebut, dalam rapat pleno Ida meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar menuangkan data selisih surat suara yang diterima KPPS dalam D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat Kabupaten sebagai bentuk pertanggung jawaban dan koreksi atas selisih dalam berita acara D-Hasil.KWK tingkat Kecamatan. *

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar