Bawaslu Kabupaten Blitar Putuskan KPU Kabupaten Blitar Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar lakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Status ini diumumkan pada laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar pada Selasa 5 November 2024.
Pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar ini terkait dengan pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, sebelum mengumumkan status temuan KPU Kabupaten Blitar melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada 5 November 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengirimkan dua kali surat, yakni surat imbauan dan saran perbaikan.
“Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Masrukin yang mengampu divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Masrukin menjelaskan, pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Sesuai dengan Ketentuan pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“Fasilitasi tersebut dalam bentuk penayangan iklan Kampanye, dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar,” kata Masrukin.
Masrukin mengatakan, sesuai aturan tersebut, KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Selanjutnya Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.
“Sampai saat ini, tiga hari menjelang penayangan iklan kampanye di media massa, KPU belum memberikan Surat Keputusan Penetapan Pelaksananaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” tandas Masrukin.
Masrukin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat imbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar dengan nomor 365/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 28 Oktober 2024 perihal pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Selain itu, karena tidak ada jawaban dari KPU Kabupaten Blitar maka Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat saran perbaikan kepada Ketua Kabupaten Blitar dengan nomor 370/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Dan berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024, Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan,” tegas Masrukin.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar