Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Limpahkan Kasus Perusakan APK Milik Caleg DPRD di Srengat ke Polres Blitar Kota

Bawaslu Kabupaten Blitar melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pidanake Polres Blitar Kota

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar serta pelapor usai pelimpahan berkas perusakan APK ke Polres Blitar Kota 

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, Kamis 25 Januari 2024. 

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama dengan pelapor Edy Purnomo alias Kunthing, menyerahkan segenap berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota. 

Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, juga terlapor berinisial Y. Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menyatakan, laporan dari Edy Purnomo alias Kunthing masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor,” kata Ida. 

Ida mengungkapkan, dalam kasus perusakan APK ini, pelapor melakukan perusakan APK milik caleg DPRD Kabupaten Blitar Supriadi alias Kuat di lima titik yang berada di Kecamatan Srengat. Antara lain, di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. 

“Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida. 

Barang bukti perusakan APK di Srengat, Kabupaten Blitar

Ida menjelaskan, pelimpahan perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan ada dugan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota. 

“Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya.***

humas