Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Ingatkan Jajaran Pelototi Proses Pleno DPHP Tingkat Desa/Kelurahan

dps flyer

Ilustrasi flyer DPS dan jadwal pleno DPHP tingkat desa/kelurahan

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menginstruksikan kepada jajarannya, untuk menyiapkan data hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rapat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan/ desa. 

Penyusunan DPHP tingkat desa harus sesuai dengan aturan perundang undangan serta datanya harus valid.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin mengungkapkan, proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan 2024 telah selesai pada 24 Juli 2024. 

Tahapan berikutnya Sesuai dengan Kpt KPU Nomor 799 Tahun 2024 jadwal Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS akan dilakasanakan pada tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024, sebelum menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten.

"PKD se-Kabupaten Blitar Bersiaplah untuk rapat pleno DPHP tingkat Desa/Kelurahan, siapkan data hasil pengawasan pencoklitan," ujar Narsulin.

Narsulin menambahkan, data hasil pengawasan coklit yang dimiliki oleh PKD harus akurat dan tepat. Apabila kerja yang dilakukan Pantarlih tidak benar maka data pemilih akan menjadi masalah ke depannya.

Selain itu, Tugas Pengawas Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pleno sesuai dengan ketentuan PKPU 7/2024 pasal 21 s.d 23. 

Salah satu ketentuan dalam pasal 22 ayat 3 bahwa peserta rapat pleno terbuka terdiri atas pantarlih, panwaslu kelurahan/desa, perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan atau nama lain, dan tim Pasangan Calon tingkat desa/kelurahan.

“Boleh dipertanyaka terkait kehadiran pantarlih dan tim pasangan calon. Sebab, pantarlih sesuai ketentuan KPT KPU No. 638 telah dibubarkan pada 25 Juli 2024. Sedangkan tim pasangan calon belum terbentuk karena tahap pencalonan (penetapan paslon) mengacu lampiran PKPU 08/2024 baru akan dilaksanakan pd 22 September 2024. Maka status peserta huruf (a) dan huruf (d) sebenarnya tidak dapat dihadirkan di dalam pleno,” jelas Narsulin.

Terkait penyusunan DPHP, para pengawas pemilu ad hoc harus berani memberikan saran perbaikan jika ada hal-hal yang tidak sesuai.

"Kalau (saran perbaikan) tidak ditindaklanjuti (KPU) maka akan masuk ranah penindakan," tegasnya

Selain itu, Bawaslu turut mengapresiasi atas kinerja para PKD dalam mengawasi Tahapan Pencocokan dan Penelitian data pemilih Pemilihan Tahun 2024. 

"Para pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih atas kerja Keras Kawan-kawan PKD se-kabupaten Blitar dalam mengawasi proses coklit.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar