Bawaslu Jatim Gelar Sharing Session, Perkuat Kapasitas Sekretariat Hadapi Sengketa Pemilu 2029
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar sharing session bertema “Penguatan Kapasitas Sekretariat melalui Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2029” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran sekretariat Bawaslu dalam mendukung penanganan sengketa proses pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran partai politik.
Kegiatan tersebut menghadirkan Septian Eko Santoso, Kassubag PPPS Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Anas Ansori, Kassubag PPPSH Bawaslu Kabupaten Gresik, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Lusi Darmawati, Kassubag PPPSH Bawaslu Kabupaten Bangkalan, dengan pengarah Rusmifah Rizal Rustam, S.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo KH, S.IP., turut menjadi bagian dalam kegiatan tersebut. Forum ini dirancang sebagai ruang berbagi pengalaman dan penguatan kapasitas melalui simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029.
Melalui simulasi tersebut, jajaran sekretariat diharapkan semakin memahami proses dan mekanisme penyelesaian sengketa, sekaligus mampu memberikan dukungan administratif dan teknis secara tepat sesuai kebutuhan penanganan sengketa. Kesiapan sekretariat menjadi salah satu unsur penting dalam menunjang pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan sharing session ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan berbagi praktik baik antarsekretariat Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, dukungan terhadap penanganan sengketa proses pemilu diharapkan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Blitar memandang penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sekretariat sebagai bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa diharapkan dapat mendukung kesiapan kelembagaan dalam menghadapi setiap tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar