Bawaslu Jatim Gelar Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Refleksi Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc Pemilu 2024
|
blitar.bawaslu.go.id – Penanganan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu ad hoc menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Untuk merefleksikan pengalaman penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Kamis Manis Vol. 7 bertema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengangkat refleksi penanganan pelanggaran etik ad hoc sebagai ruang diskusi untuk membahas pengalaman, persoalan, serta pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, bertindak sebagai pengarah kegiatan. Diskusi menghadirkan Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, sebagai narasumber.
Pembahasan juga melibatkan dua penanggap, yakni Mochammad Masyhuri, komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan, dan Hendy Wicaksono, komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun. Diskusi dipandu Fitriyanto, komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo, selaku moderator.
Melalui forum ini, refleksi penanganan pelanggaran etik diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu. Pengalaman selama Pemilu 2024 dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan, memahami dinamika penanganan pelanggaran, serta memperkuat pemahaman mengenai etika penyelenggara pemilu ad hoc.
Diskusi Kamis Manis menjadi salah satu ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antarpengawas pemilu di Jawa Timur. Pembahasan mengenai etik ad hoc diharapkan turut mendukung penguatan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar