Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikuti Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Wasdal Semester I 2026

bmn

Giat daring Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Semester I Tahun 2026 Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) pada Kamis, 25 Juni 2026.

blitar.bawaslu.go.id – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Semester I Tahun 2026 Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dari Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Heru Setyawan bersama staf yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Eko Setyorini. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan aset negara yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan terkait tata cara penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian BMN Semester I Tahun 2026, mulai dari proses inventarisasi, pencatatan, pelaporan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing satuan kerja.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, menegaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian penting dalam mendukung akuntabilitas kinerja lembaga.

"Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait penyusunan laporan Wasdal sehingga kualitas pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, Eko Setyorini menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pembaruan informasi mengenai teknis pelaporan serta langkah-langkah pengendalian aset yang harus dilakukan oleh satuan kerja.

"Penyusunan laporan Wasdal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk memastikan seluruh aset negara yang digunakan dalam mendukung tugas pengawasan pemilu dan pemilihan dapat dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai regulasi," jelasnya.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan seluruh pengelola BMN di lingkungan Bawaslu semakin memahami mekanisme pengawasan dan pengendalian aset negara, sehingga tercipta tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good governance.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar