Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

mou kejaksaan

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Muhammad Yunus

blitar.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar meneken perjanjian kerja sama penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa  10 September 2024 di balai pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani. 

Penandatangan perjanjian kerja sama penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini bersamaan dengan Bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Penataran Kabupaten Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Muhammad Yunus, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ibnu Sina, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi atas terwujudnya jalinan hubungan kerja sama dan kordinasi formal terstruktur dan terarah.

“Kesepakatan dan hubungan kerja sama yang tidak sekedar dilatar belakangi oleh keinginan, namun lebih dari itu yakni karena sebuah kebutuhan dengan maksud demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam sinergi antarlembaga,” jelas Ibnu Sina.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berharap untuk saling mendukung dan melengkapi demi suksesnya penanganan yang optimal terhadap permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun di luar pengadilan.

“Tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan penanganan masalah hukum pertimbangan dan pelayanan hukum serta memberikan konsultasi hukum,” lanjut Ibnu.

Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan jaksa sebagai pengacara negara antara lain mengenai masalah perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam posisi baik selaku tergugat maupun penggugat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria didampingi Kepala Sekretariat Heruu Setyawan dan jajaran, hadir dan menandatangani perjanjian kerja sama. 

Perlu diketahui ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yakni kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain.

Dengan pengertian jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggugat yang bertujuan untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar