Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Umbuldamar, Perkuat Akurasi Data Pemilih

uji petik

Pada Senin (2/11/2026), uji petik dilaksanakan di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperluas jangkauan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Pada Senin (2/11/2026), uji petik dilaksanakan di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira dan Masrukin, didampingi jajaran staf. Kedatangan tim Bawaslu diterima oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Umbuldamar, Indra, bersama Sekretaris Desa.

Uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dan pencermatan data di tingkat desa menjadi salah satu langkah untuk memperoleh informasi faktual terkait perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status pemilih.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting karena pemerintah desa memiliki informasi mengenai kondisi kependudukan di wilayahnya. Informasi tersebut dapat membantu mengidentifikasi perubahan data, seperti pemilih baru, penduduk yang pindah domisili, maupun warga yang telah meninggal dunia.

Melalui pengawasan PDPB secara berkelanjutan dan pemerataan uji petik di berbagai kecamatan, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen mengawal agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar