Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Hadapi Sengketa Proses Pemilu 2029

zoom

Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/7/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nikmatus Sholihah beserta jajaran staf sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan sengketa proses Pemilu 2029.

Mengusung tema "Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 (Tupoksi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen dan Perisalah)", kegiatan menghadirkan narasumber Aria Pratomi Adi Saputra dan Desi Pipian Pujakusumo, dengan moderator Sumarsono. Pengarah kegiatan yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam, S.H., bersama Indra Purnomo KH, S.IP.

Dalam arahannya, Rusmi Fahrizal Rustam menegaskan bahwa penguatan kapasitas perangkat sidang merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan jajaran Bawaslu menghadapi tahapan sengketa proses Pemilu yang akan dimulai pada tahun 2027 hingga menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, potensi sengketa diperkirakan mulai muncul sejak tahapan pendaftaran partai politik hingga pencalonan anggota legislatif. Oleh karena itu, seluruh perangkat pendukung persidangan harus dipersiapkan sejak dini agar mampu memberikan dukungan administrasi persidangan secara profesional dan sesuai ketentuan.

"Kapasitas perangkat sidang menjadi faktor penting dalam mendukung penyelesaian sengketa proses Pemilu. Persiapan tidak bisa dilakukan saat tahapan dimulai, tetapi harus dibangun jauh sebelumnya melalui peningkatan kompetensi secara berkelanjutan," jelas Rusmi.

Dalam sesi materi, peserta mendapatkan penguatan mengenai tugas dan fungsi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah, mulai dari pengelolaan administrasi persidangan, penyusunan notulensi, hingga pembuatan risalah sidang yang menjadi dokumen penting dalam proses penyelesaian sengketa.

Selain aspek teknis persidangan, narasumber juga mengulas potensi meningkatnya sengketa sebagai dampak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memunculkan keberatan maupun permohonan sengketa sehingga jajaran Bawaslu perlu memiliki kesiapan dari sisi sumber daya manusia maupun administrasi persidangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar memperkuat pemahaman mengenai tata kelola penyelesaian sengketa proses Pemilu sekaligus meningkatkan kompetensi perangkat sidang agar mampu menjalankan tugas secara profesional, tertib administrasi, akuntabel, dan berintegritas dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar