Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Monitoring dan Pendampingan Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2028

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Monitoring dan Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Tahun Anggaran 2028 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh staf pengelola Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Blitar, Eko Setyorini. Pelaksanaan monitoring dan pendampingan tersebut bertujuan mendukung proses penyusunan RKBMN yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan RKBMN merupakan bagian penting dalam perencanaan kebutuhan aset negara di tingkat satuan kerja. Proses ini memerlukan ketelitian dalam mengidentifikasi kebutuhan barang agar perencanaan yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan, pengelola BMN diharapkan memperoleh penguatan pemahaman mengenai proses penyusunan RKBMN TA 2028, termasuk ketepatan data dan kesesuaian usulan kebutuhan dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan BMN. Dengan persiapan yang cermat, penyusunan kebutuhan barang diharapkan dapat dilakukan secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel menjadi salah satu unsur pendukung tata kelola kelembagaan yang baik. Karena itu, penyusunan RKBMN perlu dilaksanakan secara cermat agar penggunaan aset negara dapat mendukung kebutuhan organisasi secara efektif dan sesuai peraturan.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar