Bawaslu Blitar Gelar Sidang Kedua Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Dengarkan Jawaban KPU Kabupaten Blitar sebagai Terlapor
|
blitar.bawaslu.go.id – Sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar, digelar Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat 13 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ini, dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar.
Sidang dipimpin Nur Ida Fitria selaku ketua majelis pemeriksa, dan para anggota majelis pemeriksa Masrukin dan Narsulin.
Hadir dalam sidang yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku kuasa hukum pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto.
Sedangkan dari pihak terlapor hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni.
Pada pokoknya jawaban terlapor (KPU Kabupaten Blitar, red) menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, dalam pembacaan jawaban mengungkapkan, intinya Terlapor berpendapat bahwa Pelapor mempermasalahkan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan Sub tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Verifikasi Hasil Pencermatan Rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Bahwa dalam konteks permasalahan yang dihadapi Pelapor yang menghadapi kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang mengalami kesalahan input/upload salah satu dokumen persyaratan Bakal Calon dan kemudian tidak dapat melakukan input/upload ulang pasca penyerahan Hasil Pencermatan rancangan DCS merupakan masalah yang di luar kendali dan kemampuan KPU Kabupaten Blitar,” kata Hadi.
Selanjutnya, majelis pemeriksa menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, usai sidang menyampaikan bahwasanya pada agenda sidang ketiga nantinya akan dilakukan pemeriksaan bukti bukti.
“Sekaligus dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Sebagaimana disampaikan, dari pihak pelapor akan menghadirkan tiga saksinya. Sedangkan terlapor tidak mengajukan saksi,” kata Masrukin. (humas)