Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Dorong Optimalisasi JDIH untuk Keterbukaan Informasi Pemilu

jdih

Poster giat “Strategi Optimalisasi JDIH Bawaslu dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik pada Pengawasan Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/8/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan “Strategi Optimalisasi JDIH Bawaslu dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik pada Pengawasan Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antarpengawas Pemilu dalam mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Diskusi ini diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mutakhir, serta mudah diakses masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Nikmatus Sholihah berbagi perspektif terkait pentingnya pengelolaan JDIH dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya dalam penyediaan informasi hukum kepada publik.

“Optimalisasi JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Dokumentasi dan informasi hukum yang tersedia secara baik akan memudahkan masyarakat maupun jajaran pengawas Pemilu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan,” demikian pokok penyampaian Nikmatus dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu. Karena itu, pengelolaan informasi hukum perlu dilakukan secara sistematis agar informasi yang tersedia dapat diakses dengan mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan pertukaran praktik baik antar-Bawaslu dalam pengelolaan JDIH. Dengan pengelolaan dokumentasi hukum yang optimal, JDIH diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan produk hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan informasi bagi masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mutakhir, serta mudah diakses, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan Pemilu yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Selain Nikmatus Sholihah, kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dr. Handoko SHW, S.E., M.M. sebagai narasumber serta Lia Andriyani, S.Sos., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Diskusi dimoderatori Eva Rindias Yulia Devi, S.H., staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar