Awasi Pemetaan Jumlah TPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar Pastikan Jaga Hak Konstitusi Pemilih
|
blitar.bawaslu.go.id - Salah satu objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Serentak/ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yakni menjaga hak konstitusi pemilih.
Seperti diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, hak memilih merupakan Hak Konstusi setiap warga negara. Maka dari itu, Negara berkewajiban untuk menjalankan kewajiban dengan memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya.
"Terutama di wilayah yang terpencil, menjadi concern pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini," kata Jaka Wandira, koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Jaka mengungkapkan, TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar menjadi 1.763. Yakni,lebih sedikit dibandingkan dengan pilkada 2020, sejumlah 2.728 TPS.
Pengurangann TPS ini cukup ironis, karena terdapat kenaikan jumlah penduduk yang artinya, ada potensi bertambahnya pemilih pada Pilkada 2024 ini.
"Tentunya ini akan menjadikan beberapa kampung terpencil dengan hak pilih yang sedikit harus digabungkan ke kampung lain," beber Jaka.
Dengan adanya penyusutan jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar, lanjut Jaka, memunculkan potensi pengguna hak pilih yang akan berkurang di wilayah - wilayah terpencil tersebut.
Jaka menyebutkan, wilayah terpencil tersebut ada di Kecamatan Doko, antara lain Lingkungan Tlogogentong, Tlogomas, Kampung Lima dan Sumbermanggis yang digabungkan menjadi 1 TPS.
"Padahal akses jalan di wilayah tersebut masih sulit dan jaraknya cukup jauh," lanjut pria lajang ini.
Jaka menambahkan, untuk wilayah Desa Sumberurip ada lokasi terpencil di Dusun Tlogorejo, Pringgodani, Sumbermanggis yang berada di sebelah timur juga digabungkan menjadi 1 TPS.
"Di Kecamatan Nglegok juga demikian, ada di wilayah kali kuning, kali bladak desa Penataran harus jadi satu," beber Jaka.
Jaka mengungkapkan, dari pemetaan TPS yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar terdapat 21 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400.
Terkait dengan kenaikan jumlah penduduk di Kabupaten Blitar yang berusia 17 tahun atau telah memiliki hak pilih pada Pilkada 2024, terhitung sejak 14 Februari sampai dengan 27 November 2024, per Mei 2024 ini ada penambahan sebanyak 14.045.
"Kami mendorong kepada KPU Kabupaten Blitar untuk dapat memetakan TPS yang sesuai dengan kondisi wilayah terpencil, serta potensi penambahan pemilih di Kabupaten Blitar, sehingga hak konstitusi warga negara dapat dijalankan dengan baik," tandas Jaka. *
Humas