Lompat ke isi utama

Berita

Kondisi Hari Kedua Pengumpulan Berkas Peserta Existing Seleksi Panwaslu Kecamatan dalam Pilkada 2024

Penerimaan berkas peserta existing seleksi panwaslu kecamatan dalam rangka Pilkada 2024

Penerimaan berkas peserta existing seleksi panwaslu kecamatan dalam rangka Pilkada 2024

blitar.bawaslu.go.id - Panwaslu Kecamatan yang bertugas pada Pemilu 2024 mulai berbondong bondong mengumpulkan berkas untuk evaluasi kinerja Panwaslu Existing dalam rangka seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pilkada Tahun 2024, Kamis (24 April 2024). 

Hingga pukul 14.00 tercatat sudah ada 15 peserta existing yang mengumpulkan berkas. 

Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024, dilakukan melalui 2 tahap, yaitu evaluasi bagi panwascam existing, dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Selasa (23/4/2024).
Dipaparkan Ida, untuk jadwal rekrutmen bagi existing Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, tahapan sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan dilaksanakan 19 – 26 April 2024.
Kemudian untuk Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing untuk pemilihan, waktu penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Existing 23 – 27 April 2024. 
“Waktu pendaftaran pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB, dan pada hari terakhir penerimaan berkas ditutup pada pukul 23.59 WIB,” imbuh Ida.
Untuk pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dilaksanakan 26 – 27 April 2024.
“Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing 28-30 April 2024,” imbuh Ida .
Sedangkan untuk Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 1 – 2 Mei 2024.
Jika existing ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau mengundurkan diri, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Untuk informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa dipantau di akun media sosial dan laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar,” imbuh Ida. (*)

Penulis dan Foto : Ridha Erviana