Lompat ke isi utama

Berita

Ini List 16 Kecamatan dan Kuota Kebutuhan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Blitar Jalur Peserta Pendaftar Baru

rekrutmen panwaslu kecamatan

Ilustrasi Panwaslu Kecamatan

blitar.bawaslu.go.id - Untuk pengawasan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar menyiapkan jajaran badan adhoc dengan membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan. 

Setelah mengumumkan 46 nama Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat penilaian evaluasi kinerja, kini Bawaslu Kabupaten Blitar membuka pendaftaran peserta baru yang dimulai pada 5 Mei 2024. 

"Total kebutuhan Panwaslu Kecamatan 66 orang. Sehingga, ada kuota 20 orang di 16 kecamatan. Kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan yang bertugas pada Pilkada Tahun 2024," kata Narsulin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Narsulin menjelaskan, untuk persyaratan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan antara lain, Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; dan Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK dapat mendaftar juga, namun wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung," imbuh pria yang juga menjabat sebagai koordinator divisi sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar.

Adapun 16 kecamatan yang membutuhkan pendaftar peserta baru antara lain Wonodadi, Srengat, Kademangan, Sanankulon, Wonotirto, Garum, Sutojayan, Panggungrejo, Talun, Gandusari, Binangun, Wligi, Doko, Kesamben, Wates, dan Selorejo. 

Pendaftaran bisa dilakukan mulai Minggu 5 Mei 2024 sampai dengan Selasa 7 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, pada pukul 09.00 sampai dengan 17.00. 

"Pada hari terakhir, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB," imbuh Narsulin. 

Selain membuka pendaftaran peserta baru calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Panwaslu Existing sampai dengan 17 Mei 2024. 

Informasi dan formnya bisa diunduh pada laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar, atau datang langsung ke kantor sekretariat di Jalan Ahmad Yani pada jam kerja. 

"Simak segala informasi terkait rekrutmen ini pada laman resmi dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Blitar," tandas Narsulin. (*)

LIST KECAMATAN YANG DIBUKA PENDAFTARAN PESERTA BARU

 

Penulis : Ridha Erviana