Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Peserta Baru Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Blitar Dibuka, Ini Persyaratannya

flyer pengumuman pendaftaran peserta baru

Bawaslu Memanggil Masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

blitar.bawaslu.go.id - Usai mengumumkan 46 Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat evaluasi penilaian kinerja, Bawaslu Kabupaten Blitar saat ini membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2024.

Ada 16 kecamatan yang terbuka kesempatan untuk para pendaftar baru sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan yang bertugas dalam pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar.

Lalu apa saja persyaratannya?

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Para calon pendaftar bisa membaca dan mengunduh secara lengkap pengumuman dan berkas lampiran pada tautan berikut https://blitar.bawaslu.go.id/pengumuman/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kecamatan-dalam-rangka-pemilihan-tahun. 

Untuk 16 kecamatan yang membutuhkan pendaftar peserta baru antara lain :

LIST KECAMATAN YANG DIBUKA PENDAFTARAN PESERTA BARU

Penulis : Ridha Erviana

Tag
Pengumuman
panwaslu kecamatan
pilkada 2024