Lompat ke isi utama

Berita

Ini Lho Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024

pleno perolehan hasil

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menerima salinan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang Penetapan Calon Terpilih dan Penetapan Perolehan Suara Kursi DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu Tahun 2024  dari Ketua KPU Blitar Hadi Santosa.

blitar.bawaslu.go.id - Setelah melalui serangkaian tahapan, kini tahapan Pemilu 2024 berada dalam tahap Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada, Kamis (2/5/2024) di Hall Hotel Puri Perdana.

Pada penetapan hasil Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pemilu 2024 juga dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah serta unsur Forkompimda, Partai Politik, FKUB, Pers, Ormas.

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dan Anggota Narsulin.

Merujuk pada Pasal 191 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Kabupaten Blitar terdapat 50 kursi yang diperebutkan, mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Blitar di angka lebih dari 1 juta jiwa penduduk dengan jumlah DPT Pemilu 2024 sejumlah 956.873 Pemilih.

Sedangkan untuk penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu merujuk pada Pasal 420 Undang-Undang 7/2017 di mana pembagian suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1,3,5,7 dan seterusnya.

Berikut merupakan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu Tahun 2024 (klik di sini) dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 (klik di sini). (*)

Penulis : Ridha Erviana

Foto : Eka Fifty