Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi Jelang Pilkada 2024

Poin imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada Bupati Blitar

Poin imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada Bupati Blitar

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada Bupati Blitar terkait mutasi pejabat menjelang tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung. 
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menyampaikan imbauan yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. 
Lebih lanjut Jaka menjelaskan merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 maka tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024. 
Jaka menjelaskan, imbauan dengan nomor 122/PM.00.02/K.JI-03/4/2024 ini dilayangkan kepada Bupati Blitar pada 4 April 2024. 
Imbauan ini dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien. 
“Maka Bawaslu Kabupaten Blitar Mengimbau kepada Bupati Blitar untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” ungkap Jaka.
Jaka juga mengingatkan kepada Bupati Blitar untuk tidak membuat program ataupun kegiatan yang nantinya cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sampai dengan penetapan calon terpilih. 
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Blitar yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. 
Gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati Blitar sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan tepatnya 27 November 2024. Adapun untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di bulan Agustus mulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. (*)

Penulis dan Desain : Ridha Erviana