blitar.bawaslu.go.id – Blitar, 27 Mei 2025 - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Blitar menerima enam permohonan informasi publik sepanjang triwulan pertama tahun 2025.
Permohonan informasi tersebut masuk secara bertahap selama bulan Januari hingga Maret dengan status pelayanan informasi yang beragam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bulan Januari, PPID menerima dua permohonan informasi yang seluruhnya telah diberikan secara lengkap kepada pemohon.
Kemudian di bulan Februari, terdapat dua permohonan, di mana satu permohonan dikabulkan sepenuhnya dan satu lagi hanya dikabulkan sebagian karena informasi yang diminta mengandung data yang dikecualikan.
Selanjutnya, dua permohonan informasi yang masuk pada bulan Maret juga telah dipenuhi secara lengkap.
Heru Setyawan, selaku Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Kepala Sekretariat, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik dengan tetap mematuhi batasan atas informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi ke PPID Bawaslu Kabupaten Blitar dapat melakukannya secara langsung ke kantor yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.
Selain itu, permohonan juga dapat diajukan secara daring melalui platform e-PPID pada website resmi: https://ppid-blitar.bawaslu.go.id.*