Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Blitar Sodorkan Data 20 Pemilih Baru dan 29 TMS Lewat Sarper KPU Periode Juli 2025

blitar.bawaslu.go.id – Blitar, 1 Agustus 2025 - Upaya menjaga hak pilih warga negara terus menjadi komitmen utama Bawaslu Kabupaten Blitar dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Salah satunya diwujudkan melalui pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. 

"Saran perbaikan ini disusun berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih yang dihimpun dari berbagai sumber valid," kata Jaka Wandira, koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dalam dokumen yang diserahkan, Bawaslu Kabupaten Blitar menyoroti 49 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti. Rinciannya, 20 orang tercatat sebagai pemilih baru, baik karena pindah domisili maupun baru memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu, 29 pemilih lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.

“Pengawasan data pemilih merupakan fondasi penting dari pemilu yang demokratis. Kami tidak hanya mencermati prosesnya, tapi juga turut menyampaikan saran perbaikan agar KPU dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jaka.

Saran tersebut disusun berdasarkan amanat regulasi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam UU Pemilu dan peraturan KPU, serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Blitar menekankan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih sebagai instrumen utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. 

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak boleh dianggap sebagai formalitas, tetapi sebagai langkah strategis dalam menjaga integritas pemilu sejak dari hulu.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Bawaslu tidak hanya berperan saat kampanye atau hari pencoblosan, namun aktif sejak awal dalam mengawal setiap tahapan, termasuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi duplikasi data yang dapat merugikan proses demokrasi.

Dengan kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, serta keterlibatan masyarakat dalam mencermati data pemilih, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Blitar akan terus meningkat menuju pemilu yang demokratis dan berintegritas.*

Pers Release