Lompat ke isi utama

Pers Release

Siaran Pers Status Laporan Debat Publik Kedua Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pada debat publik kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menjelaskan, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Hj Rini Syarifah dan Abdul Ghoni dilaporkan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan oleh tim kuasa hukum paslon 01 H Rijanto dan H Beky Herdihansah, yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan saat pelaksanaan debat public kedua pada Senin 4 November 2024 di Hall Kampung Coklat. 
 

Pers Release