Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak se-Indonesia untuk pertama kalinya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Pemilihan Serentak 2024, tentunya mempunyai kerawanan pemilihan yang berbeda dibandingkan pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya. Kerawanan tersebut, harus dipetakan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan supaya resiko yang ditimbulkan dapat dikurangi.
File
siaran pers peta kerawanan.pdf
(319.43 KB)
Pers Release